Status Hukum Freelancer Digital: Zona Abu-abu Perlindungan
Status Hukum Freelancer Digital: Studi Kasus Perlindungan Hak Cipta dan Jaminan Sosial di Platform Jasa Kreatif Online Oleh: Putra Zaky Jubran Sumber: Kompas, 2019 Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital telah melahirkan fenomena gig economy , sebuah pasar tenaga kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek dan kerja lepas ( freelance ), bukan pekerjaan permanen. Model ini menawarkan fleksibilitas yang diinginkan oleh banyak orang, namun di sisi lain, menciptakan celah hukum yang signifikan dalam perlindungan pekerja (Darmawan, 2021). Di Indonesia, fenomena ini sangat masif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, sekitar 57,95 persen atau 83,8 juta pekerja di Indonesia tergolong sebagai pekerja informal, termasuk gig workers dan freelancer . Laporan lain menyebutkan ada sekitar 27,23 juta freelancer di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya memilih jalur ini daripada menjadi karyawan tetap. Permasalahan fundamental yang muncul adalah ketidakjelas...